Senin, 28 September 2026
Struktur Organisasi • BPKAD Kota Samarinda

Bidang Aset Daerah

Penyelenggaraan tata kelola, perumusan kebijakan teknis, dan pelayanan operasional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda

Bidang Aset Daerah
Tupoksi Organisasi

Tugas Pokok & Fungsi Bidang Aset Daerah


Bidang Aset Daerah

Tugas Pokok: Mengelola, mengawasi, dan merawat aset daerah untuk memastikan penggunaan dan pemeliharaan yang efisien serta sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Fungsi dan Tanggung Jawab:

  1. Inventarisasi Aset: Melakukan inventarisasi aset daerah, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset lainnya yang dimiliki oleh pemerintah Kota Samarinda.

  2. Pengelolaan Aset: Merencanakan, mengorganisasi, dan mengawasi penggunaan aset daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pemerintah, termasuk pemakaian, penyewaan, atau pengalihan aset.

  3. Pencatatan Aset: Mencatat semua transaksi terkait dengan aset daerah, termasuk pembelian, pemeliharaan, dan penghapusan aset.

  4. Evaluasi Aset: Melakukan evaluasi dan penilaian atas nilai aset daerah secara berkala, termasuk menentukan nilai penyusutan dan depresiasi.

  5. Pemeliharaan Aset: Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan rutin dan perbaikan atas aset daerah untuk memastikan kelangsungan fungsionalitasnya.

  6. Penghapusan Aset: Menyusun prosedur untuk penghapusan aset yang sudah tidak terpakai atau sudah tidak layak pakai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  7. Pengendalian Aset: Melakukan pengendalian internal terhadap penggunaan dan pemeliharaan aset daerah serta mencegah tindakan pencurian atau kerusakan.

  8. Pengelolaan Penyusutan: Mengelola proses penyusutan aset daerah sesuai dengan peraturan akuntansi pemerintahan yang berlaku.

  9. Pemberian Informasi Aset: Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang aset daerah kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat.

  10. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti dinas terkait, pemangku kepentingan, dan instansi pemerintah lainnya yang terlibat dalam pengelolaan aset.

  11. Pengembangan Kebijakan: Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk regulasi dan pedoman yang mendukung efisiensi penggunaan aset.

  12. Pelatihan dan Pengembangan: Melakukan pelatihan dan pengembangan bagi staf bidang aset daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam manajemen aset.

Pimpinan Unit Kerja
H. YUSDIANSYAH S.Sos, M.M

H. YUSDIANSYAH S.Sos, M.M

Kepala Bidang Bidang Aset Daerah
Tercatat di Simpeg
Pegawai Negeri Sipil
Islam
Lokasi Kerja

Denah Ruang Kantor Bidang Aset Daerah

Denah & Layout Ruang Pelayanan

Gedung Kantor BPKAD Kota Samarinda • Format Dokumen PDF Resmi

Unduh PDF

Pratinjau Dokumen Denah Kantor

Pratinjau Gambar Bidang