Dokumen resmi dan standar layanan keterbukaan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BPKAD Kota Samarinda yang disediakan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta siap menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar."