Informasi Serta Merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan apabila menyangkut situasi darurat atau potensi ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sesuai amanat Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Serta Merta adalah informasi yang wajib diumumkan sesegera mungkin tanpa penundaan apabila terdapat keadaan darurat atau kejadian yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
| No. | Judul Dokumen Informasi Publik | Kategori | Aksi |
|---|---|---|---|
Tidak Ada Informasi Darurat / Serta Merta yang AktifBerdasarkan UU KIP No. 14/2008 Pasal 10, informasi serta merta hanya diterbitkan saat terjadi situasi darurat atau keadaan mendesak yang mengancam ketertiban umum. Kondisi operasional daerah dan pengelolaan keuangan Kota Samarinda saat ini berjalan tertib dan aman.
Status: Kondusif & Normal
|
|||
Tidak ada dokumen yang cocok dengan kata kunci atau filter yang Anda pilih.