Selasa, 29 September 2026

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

PPID Pelaksana BPKAD Kota Samarinda

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

Informasi Serta Merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan apabila menyangkut situasi darurat atau potensi ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sesuai amanat Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2021.

Status: Normal & Kondusif
Pasal 10 UU No. 14/2008
Tidak Ada Kondisi Darurat
Menampilkan 0 dari 0 dokumen
Klik "Lihat" untuk pratinjau langsung

Tidak Ada Informasi Darurat / Serta Merta yang Aktif

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Serta Merta adalah informasi yang wajib diumumkan sesegera mungkin tanpa penundaan apabila terdapat keadaan darurat atau kejadian yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Situasi Kondusif & Pengelolaan Keuangan Berjalan Normal
No. Judul Dokumen Informasi Publik Kategori Aksi
Tidak Ada Informasi Darurat / Serta Merta yang Aktif

Berdasarkan UU KIP No. 14/2008 Pasal 10, informasi serta merta hanya diterbitkan saat terjadi situasi darurat atau keadaan mendesak yang mengancam ketertiban umum. Kondisi operasional daerah dan pengelolaan keuangan Kota Samarinda saat ini berjalan tertib dan aman.

Status: Kondusif & Normal

Dokumen Tidak Ditemukan

Tidak ada dokumen yang cocok dengan kata kunci atau filter yang Anda pilih.

Pratinjau Dokumen